Business

CCTV CONTROLLER



CCTV CONTROLLER

CCTV Adalah alat yang diguanakan untuk mengawasi, mengamati dan merekam kejadian di suatu  tempat, ruangan atau area tertentu, Alat ini terdiri dari : kamera, digital  video recorder, dan monitor.




Tugas CCTV Controller
1.      Melakukan pengawasan dan pemantuan CCTV yang terinstalasi di semua gedung.
2.      Mengecek berjalannya prosedur kerja melalui CCTV baik online maupun playback rekaman.
3.      Membuat laporan pelanggaran prosedur atau kejadian-kejadian lain yang terjadi di perusahaan.
4.     Menindaklanjuti data pelanggaran prosedur atau kejadian yang terlihat di CCTV sesuai prosedur yang berlaku.
5.      Membuat data back up CCTV.

Tugas dari CCTV Controller bertanggung jawab untuk mengambil tindakan yang sesuai yang berhubungan dengan kejadian yang terekam oleh CCTV berdasarkan arahan dari supervisor dan atau manager. Semua kejadian harus tercatat berdasarkan urutan waktu yang terdapat pada DVR. Untuk mempermudah dalam mereview kejadian atau membuat rekaman.
Operator pengawas Monitor CCTV juga harus memiliki keterampilan pengamatan yang baik, termasuk kemampuan untuk mendeteksi, fokus dalam menggunakan penglihatan serta memiliki intelegensi dalam mengakses informasi yang baik. Seorang operator yang mengerti apa yang terjadi di lingkungannya dapat mendeteksi individu yang sedang berencana untuk melakukan kejahatan, lalu melakukan aksi intervensi untuk mencegah kejahatan yang akan terjadi.
keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
ISPS (International Ship and Port Facility Security ) Code
Adalah Suatu Kode International yang mengatur tentang keamanan kapal dan fasilitas (Amandemen SOLAS Chapter XI-2). Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code – ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 september di amerika Serikat.
ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS). Kode ini memiliki dua bagian, yang satu wajib dan yang satu saran/petunjuk. Pada dasarnya, Kode tersebut menggunakan pendekatan manajemen resiko untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dan, untuk menentukan langkah-langkah keamanan apa yang tepat, penilaian risiko harus dilakukan dalam setiap kasus tertentu
Tujuan dari Kode ini adalah menyediakan standar, kerangka kerja yang konsisten untuk mengevaluasi risiko, memungkinkan Pemerintah untuk mengimbangi apabila terjadi perubahan ancaman dengan merubah nilai kerentanan pada kapal dan fasilitas pelabuhan melalui penentuan tingkat keamanan yang sesuai dan langkah-langkah keamanan yang sesuai
Dalam kegiatannya melibatkan pihak – pihak dari pengelola pelabuhan dan pelayaran seperti : PFSO, SSO dan CSO


1.      P F S O (PORT  FASILITY  SECURITY  OFFICER)
adalah petugas yang  ditujuk oleh Pimpinan setempat, untuk bertanggung jawab  dalam pengembangan implementasi, revisi dan pemeliharaan  rancangan keamanan fasilitas` Pelabuhan dan mampu   berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para petugas keamanan kapal ( SSO / Ship Security Officer ) dan petugas keamanan Perusahaan ( CSO / Company Security  Officer )

2.      S S O  (SHIP  SECURITY  OFFICER)
adalah seseorang diatas kapal  yang bertanggung jawab kepada Nakhoda , yang ditunjuk  oleh Perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap  keamanan kapal, termasuk implementasi dan pemeliharaan  dari rancangan keamanan kapal dan untuk berkoordinasi  dengan Petugas Keamanan Perusahaan (CSO) dan Keamanan fasilitas Pelabuhan (PFSO)

3.      C S O  (COMPANY SECURITY  OFFICER)
adalah seseorang yang ditunjuk oleh Perusahaan untukm menjamin bahwa suatu penilaian  keamanan kapal telah dilaksanakan, suatu rancangan  keamanan kapal dikembangkan, disampaikan untuk  persetujuan dan selanjutnya diterapkan dan dipelihara dan  untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Pelabuhan  (PFSO) dan Petugas Keamanan Kapal (SSO).

Dalam kegiatan pengamanan di Pelabuhan terdapat 3 security level yang berlaku
yaitu :
1.      Level 1  =      Dalam  keadaan  Aman
Security Level 1 (SL-1) atau Tingkat Keamanan Siaga 1 adalah normal, pada tingkat keamanan mana kapal atau fasilitas pelabuhan beroperasi secara normal.
2.      Level 2 = Adanya  Ancaman
Security Level 2 (SL-2) atau Tingkat Keamanan Siaga 2 adalah tingkat keamanan yang berlaku selama terdapat peningkatan resiko terjadinya insiden keamanan.
3.      Level 3 = Sudah Terjadi
Security Level 3 (SL-3) atau Tingkat Keamanan Siaga 3 adalah tingkat keamanan yang berlaku selama kurun waktu terdapatnya probabilitas atau resiko atas terjadinya insiden keamanan dalam waktu yang sangat dekat.
CCTV CONTROLLER CCTV CONTROLLER Reviewed by Andrian Mahardi on Monday, December 18, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.