CCTV CONTROLLER
CCTV Adalah
alat yang diguanakan untuk mengawasi, mengamati dan merekam kejadian di
suatu tempat, ruangan atau area
tertentu, Alat ini terdiri dari : kamera, digital video recorder, dan monitor.
Tugas CCTV Controller
1.
Melakukan pengawasan
dan pemantuan CCTV yang terinstalasi di semua gedung.
2.
Mengecek berjalannya
prosedur kerja melalui CCTV baik online maupun playback rekaman.
3.
Membuat laporan
pelanggaran prosedur atau kejadian-kejadian lain yang terjadi di perusahaan.
4. Menindaklanjuti data
pelanggaran prosedur atau kejadian yang terlihat di CCTV sesuai prosedur yang
berlaku.
5.
Membuat data back up
CCTV.
Tugas dari CCTV
Controller bertanggung jawab untuk mengambil
tindakan yang sesuai yang berhubungan dengan kejadian yang terekam oleh CCTV
berdasarkan arahan dari supervisor dan atau manager. Semua kejadian harus
tercatat berdasarkan urutan waktu yang terdapat pada DVR. Untuk mempermudah
dalam mereview kejadian atau membuat rekaman.
Operator
pengawas Monitor CCTV juga harus memiliki keterampilan pengamatan yang baik,
termasuk kemampuan untuk mendeteksi, fokus dalam menggunakan penglihatan serta
memiliki intelegensi dalam mengakses informasi yang baik. Seorang operator yang
mengerti apa yang terjadi di lingkungannya dapat mendeteksi individu yang
sedang berencana untuk melakukan kejahatan, lalu melakukan aksi intervensi
untuk mencegah kejahatan yang akan terjadi.
keselamatan
kerja merupakan rangkaian usaha untuk
menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja
di perusahaan yang bersangkutan.
ISPS
(International Ship and Port Facility Security ) Code
Adalah Suatu
Kode International yang mengatur tentang keamanan kapal dan fasilitas
(Amandemen SOLAS Chapter XI-2). Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan
fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code –
ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk
meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, aturan ini
dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi
terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 september di amerika
Serikat.
ISPS Code
diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai Langkah-langkah khusus untuk
meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan
Jiwa di Laut (SOLAS). Kode ini memiliki dua bagian, yang satu wajib dan yang
satu saran/petunjuk. Pada dasarnya, Kode tersebut menggunakan pendekatan
manajemen resiko untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dan,
untuk menentukan langkah-langkah keamanan apa yang tepat, penilaian risiko
harus dilakukan dalam setiap kasus tertentu
Tujuan dari Kode
ini adalah menyediakan standar, kerangka kerja yang konsisten untuk
mengevaluasi risiko, memungkinkan Pemerintah untuk mengimbangi apabila terjadi
perubahan ancaman dengan merubah nilai kerentanan pada kapal dan fasilitas
pelabuhan melalui penentuan tingkat keamanan yang sesuai dan langkah-langkah
keamanan yang sesuai
Dalam
kegiatannya melibatkan pihak – pihak dari pengelola pelabuhan dan pelayaran
seperti : PFSO, SSO dan CSO
1.
P F S O (PORT FASILITY
SECURITY OFFICER)
adalah petugas yang ditujuk oleh Pimpinan setempat, untuk
bertanggung jawab dalam pengembangan
implementasi, revisi dan pemeliharaan
rancangan keamanan fasilitas` Pelabuhan dan mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para
petugas keamanan kapal ( SSO / Ship Security Officer ) dan petugas keamanan
Perusahaan ( CSO / Company Security
Officer )
2.
S S O
(SHIP SECURITY OFFICER)
adalah seseorang diatas kapal yang bertanggung jawab kepada Nakhoda , yang
ditunjuk oleh Perusahaan sebagai
penanggung jawab terhadap keamanan kapal,
termasuk implementasi dan pemeliharaan
dari rancangan keamanan kapal dan untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Perusahaan (CSO) dan
Keamanan fasilitas Pelabuhan (PFSO)
3.
C S O
(COMPANY SECURITY OFFICER)
adalah seseorang yang ditunjuk oleh
Perusahaan untukm menjamin bahwa suatu penilaian keamanan kapal telah dilaksanakan, suatu
rancangan keamanan kapal dikembangkan,
disampaikan untuk persetujuan dan
selanjutnya diterapkan dan dipelihara dan
untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Pelabuhan (PFSO) dan Petugas Keamanan Kapal (SSO).
Dalam kegiatan
pengamanan di Pelabuhan terdapat 3 security level yang berlaku
yaitu :
1. Level
1 =
Dalam keadaan Aman
Security Level 1 (SL-1) atau
Tingkat Keamanan Siaga 1 adalah normal, pada tingkat keamanan mana kapal atau
fasilitas pelabuhan beroperasi secara normal.
2. Level
2 = Adanya Ancaman
Security Level 2 (SL-2) atau
Tingkat Keamanan Siaga 2 adalah tingkat keamanan yang berlaku selama terdapat
peningkatan resiko terjadinya insiden keamanan.
3. Level
3 = Sudah Terjadi
Security Level 3 (SL-3) atau Tingkat
Keamanan Siaga 3 adalah tingkat keamanan yang berlaku selama kurun waktu
terdapatnya probabilitas atau resiko atas terjadinya insiden keamanan dalam
waktu yang sangat dekat.
CCTV CONTROLLER
Reviewed by Andrian Mahardi
on
Monday, December 18, 2017
Rating:
No comments: